Revisi UU Paten Jawaban Tingkatkan Devisa
Wakil Ketua Pansus RUU Paten DPR Didik Mukrianto (F-Demokrat) mengemukakan, revisi UU Paten adalah jawaban guna memberikan payung hukum dan mengakomodasi keinginan inventor terkait paten. Sehingga DPR akan secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU ini.
“Tentunya kita ingin revisi UU Paten ini bisa menjadikan sebuah payung hukum dan mengakomodasi keinginan para inventor dengan seluruh stakeholder terkait hak paten ini. Kita melihat bahwa hak paten di suatu negara maju menjadi sumber devisa negara yang tidak kecil. Sementara di indonesia, saya melihat paten-paten ini belum bisa memberikan kontribusi yang besar terkait devisa negara.” ujarnya ketika ditemui usai rapat Panja dengan Kementerian Hukum dan HAM Kamis, (21/01) di Ruang Pansus B, Senayan, Jakarta.
Politisi Partai Demokrat Dapil Jawa Timur IX ini menaruh optimisme mengenai perkembangan Paten di Indonesia jika revisi ini sudah diselesaikan. “Saat ini kita mengalami bonus demografi dan banyak penduduk kita yang memiliki keahlian dalam konteks kekinian. Dari sisi market, jumlah penduduk kita juga banyak sehingga bisa menjadi sumber pasar. Kita akan melakukan peningkatan dari sisi kualitas maupun kuantitas, apalagi sekarang kita menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga perlu kita lahirkan Paten dengan kualitas dan kuantitas yang besar,” ujar Didik.
Seperti diketahui, saat ini tim Panja masih dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Kemenkumham. “Harapannya, Paten yang dihasilkan akan menjadi devisa yang besar guna mengakomodasi tingkat kesejahteraan masyarakat.” pungkas Didik. (hs,mp)/foto:azka/parle/iw.